Diduga Korupsi Dana Desa Rp 101 Juta, Kades Bangsri Ditahan Kejari Brebes - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 101 Juta, Kades Bangsri Ditahan Kejari Brebes


BREBES – infotegalbrebes. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes menahan Kepala Desa (Kades) Bangsri Kecamatan Bulakamba, Brebes berinisial DFS. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa DFS, Jumat (10/12/2021) pekan lalu.

DFS diduga melakukan tindak pidana korupsi/penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) pada 2019. Akibatnya, negara diperkirakan rugi sekitar Rp 101 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Mernawati melalui Kasipidsus Naseh mengatakan, DFS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 31 Tanun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam proses pemeriksaan DFS didampingi oleh penasehat hukumnya,” kata Naseh, Selasa (14/12/2021).

Ia menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari aduan masyarakat ke Kejari. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan DFS menimbulkan kerugian negara mencapai total Rp 101.820.000.

Rinciannya, anggaran kegiatan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) sebesar Rp 62.174.000 dan anggaran kegiatan Pelatihan MS Office bagi Perangkat Desa sebesar Rp 22.646.000. Kemudian sisa anggaran pembelian mobil siaga sebesar Rp 17.000.000, yang seharusnya untuk biaya modifikasi mobil siaga.

“Untuk kerugian negara itu, berdasarkan hasil perhitungan dari inspektorat dari tiga kegiatan desa. Kami juga sudah memeriksa 15 saksi dan satu saksi ahli,” beber dia.

Sedangkan alasan penahanan kepada DFS, kata dia, lantaran dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya.

“Kemarin Senin (13/12/2021) berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Saat ini menunggu jadwal untuk disidangkan. Tersangka saat ini kami titipkan di Lapas Brebes,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DFS, Akhmad Torikhin, menyebut jika tak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini.

“Menurut saya sebenarnya kerugian negara tidak ada. Itu kegiatan desa yang terlambat sudah dilakukan, sudah dikasih waktu inspektorat dua bulan tapi tidak dilaksanakan,” kata Torikhin.

Namun demikian, kata dia, kliennya baru melaksanakan kegiatan itu setelah satu bulan kemudian.

“Setelah dilaksanakan kegiatan yang terlambat itu, tapi tidak melaporkan ke inspektorat, cuman kegiatanya beda lokasi, berdasarkan rapat BPD dan LPM. Jadi ini persoalan administrasi dan keterlambatan waktu kegiatan,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Brebes. Meski begitu, hingga kini masih menunggu jawaban permohonan tersebut. (*)

Sumber via https://panturapost.com/diduga-korupsi-dana-desa-rp-101-juta-kades-bangsri-ditahan-kejari-brebes/


INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar