Perzinahan Anggota DPRD Tegal dengan Rini si Perias Pengantin Berakhir di Penjara - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Perzinahan Anggota DPRD Tegal dengan Rini si Perias Pengantin Berakhir di Penjara

ilustrasi / perzinahan
TEGAL - infotegalbrebes. Rini Setiawati, wanita paruh baya yang berprofesi sebagai perias pengantin, warga Jatibarang Brebes, harus menangung malu. Istri sah Imam Samsuri ini, divonis selama 3 bulan penjara oleh Majeleis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 13 Juli 2017.

Pasalnya, Rini terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinahan dengan Anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Suprianto SPdI, yang merupakan suami sah dari Umi Kholifah. Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Ibnu Chalid SH dan Arie Setya SH, menyatakan pikir-pikir.

Ketua Majelis Hakim PN Tegal, Haruno Patriadi SH, MH didampingi hakim anggota Fatarony SH dan Haklainul Dunggio SH, dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Rini secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan dengan H Suprianto SPdI di hotel Bahari Inn, kamar mandi RSU Kardinah dan Hotel Kudus. Sedangkan terdakwa Rini masih mempunyai suami sah, yaitu Imam Samsuri yang dibuktikan dengan surat nikah.

Perbuatan zinah bermula dari kenalan Rini dengan Suprianto melalui BBM. Kemudian Rini mengunggah foto baju pengantin dan, terdakwa Rini menguatarakan tidak mau beli baju lewat online karena pernah ditipu.

Curhatan Rini itu disambut oleh Suprianto dengan mentransfer uang sebesar Rp 2 juta, kemudian dibelikan baju di Pasar Pagi Tegal. Keduanya bertemu di pasar pagi, dilanjutkan dengan makan di salah satu rumah makan. Karena takut ketahuan wartawan, akhirnya Suprianto chek in di Hotel Bahari Inn menggunakan KTP Cirebon. Di kamar nomor 126 itulah, Rini dan Suprianto melakukan tindak pidana perzinahan.

Lebih lanjut, kata ketua majelis, perzinahan selanjutnya dilakukan di kamar mandi ruang Wijaya Kusuma RSU Kardinah, saat Rini sedang menunggu DF, anaknya yang sedang sakit. Suprianto datang kemudian memeluk Rini dan menciumnya. 

Karena takut ketahuan anaknya yang sedang berbaring, tangan Rini ditarik Suprianto masuk ke kamar mandi. Di kamar mandi itulah terjadi perzinahan lagi. Perzinahan ketiga dilakukan di Hotel Kudus, Slawi, Kabupaten Tegal. 

Putusan tiga bulan penjara itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Haerati SH yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Rini selama 3 bulan penjara.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dan belum pernah dipenjara. Hal yang memberatkan, punya suami yang sah.

Dengan putusan itu, baik JPU maupun kuasa hukum Ibnu Chalid SH menyatakan pikir-pikir.

“Kami belum bisa menyatakan sikap, karena masih pikir-pikir. Kami belum bisa memutuskan akan banding atau menerima putusan tiga bulan penjara, karena masih menunggu musyawarah dengan keluarga Rini dahulu,” ujar Arie Setya didampingi Ibnu Chlaid usai sidang.

Sementara Imam Samsuri, suami sah Rini merasa puas dengan putusan 3 bulan penjara terhadap istrinya, dan putusan 6 bulan penjara terhadap Supriyanto.

“Saya sangat puas dengan putusan ini, tidak apa-apa istrinya saya dihukum 3 bulan, ini membuktikan bahwa hukum masih ada di Kota Tegal,” tegas Imam Samsuri yang melaporkan kasus perzinahan istrinya dengan Supriyanto ke polisi. [pn]

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes