TEGALBREBES.COM (Brebes): Dugaan penipuan terkait dengan janji-janji manis dengan diangkat menjadi PNS bermunculan. Kini, dua warga asal Kecamatan Bulakamba melaporkan oknum LSM di Kabupaten Brebes kepada Polres setempat. Keduanya merasa tertipu dengan janji yang akan diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Brebes.
Dua pelapor yakni, Jauhari (60), warga Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba dan Warim (50), warga Desa Banjaratma. Keduanya melaporkan kasusnya dengan mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Brebes, kemarin. Keduanya sama-sama mengaku menjadi korban dari oknum anggota LSM di Brebes yang diketahui berinisial WRS.
Salah seorang korban, Jauhari mengaku, merasa ditipu oleh WRS karena anaknya dijanjikan akan diangkat menjadi PNS. Dalam aksinya, oknum tersebut mengatasnamakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Alhasil, dirinya merasa yakin. Apalagi, dia dikenalkan WRS dengan seseorang berinisial K yang menjadi perantara ke BKN. Oleh K, korban ditunjukan surat tanda terima usulan formasi dari BKN dengan nomor BBKN/2329/VIII/2015.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk tetap tenang dan anaknya diminta menjalani proses rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, syarat untuk bisa lolos menjadi dalam seleksi tersebut, korban harus membayar uang senilai Rp150 juta yang diberikan secara bertahap.
“Anak saya sendiri guru honorer baru tiga bulan saat itu, tapi pelaku ini terus meyakinkan. Saya bahkan dikenalkan dengan K yang menjadi perantara ke BKN,” kata Jauhari.
Pengakuan yang sama juga diceritakan Warim. Karena janji yang sama bisa mengangkat anaknya menjadi PNS, pihaknya terperdaya dan rela memberikan uang kepada oknum LSM tersebut hingga Rp 150 juta. Dia bahkan masih memiliki kwitansi pembayaran tersebut. Masing-masing kwitansi bernilai pembayaran Rp140 juta dan yang tidak berkwitansi Rp10 juta. [rt]
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes