TEGALBREBES.COM (Tegal): Izin penyelenggaraan usaha Karaoke Holywood segera ditutup. Itu menyusul pelanggaran yang dilakukan pengelola karaoke di Komplek Pertokoan Nirmala Square itu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tegal akan segera menutup karaoke dimaksud dengan memasang papan pengumuman. Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, mengatakan, penutupan Karaoke Holywood dilakukan karena saat razia narkoba gabungan, Jumat (29/4), pertugas menemukan pemandu lagu (PL) atau ladies companion (LC) dan minuman keras (miras).
“Karena melanggar Perwal No. 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, sanksinya penutupan sementara 30 hari oleh BP2T. Satpol PP sudah merekomendasikan sanksi kepada BP2T,” ungkap Hartoto.
Satpol PP, tambah Hartoto, akan memasang papan pengumuman penutupan di karaoke tersebut. Selama masa penutupan, papan tersebut dilarang dirusak maupun dicabut.
“Jika operasionalisasinya tetap buka, sanksi lebih berat akan diberikan,” ungkap Hartoto.
Wali Kota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno, mengatakan, dari hasil pemerikasaan Satpol PP, Karaoke Hollywood terbukti melanggar Perwal No. 7 Tahun 2015. “Wali Kota perintahkan BP2T untuk menutup dan membekukan izin penyelenggaraan karaoke tersebut,” ungkap Wali Kota. [rt]
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes