TEGALBREBES.COM (Tegal): Setelah melakukan pemeriksaan intensif kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, Polres Tegal akhirnya menetapkan tiga orang yang masih bersudara sebagai tersangka. Namun, Polisi hanya menahan seorang pelaku, lantaran dua pelaku lainnya masih di bawah umur.
Kasubag Humas Polres Tegal AKP Suwarno, Jumat (20/5), mengatakan, dari hasil penyelidikan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, dua dari tiga pelaku tidak ditahan lantaran masih dibawah umur.
"Seorang tersangka kita tahan dan dua lainnya tidak. Karena mereka masih butuh pengawasan orang tuanya," paparnya.
Suwarno mengatakam modus yang diterapkan pelaku yakni JHR menyuruh dua adiknya untuk mengajak ketiga korban bermain di sawah dengan dalih mencari belalang dan buah kersem. Di sana JHR dan adiknya mencabuli korban secara bergantian.
Suwarno mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa tiga celana dalam, tiga celana pendek dan tiga buah kaos. Menurutnya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Dalam kasus ini Polres berkoordinasi dengan Bapas Pekalongan mengingat kasus ini melibatkan anak-anak dibawah umur," tandasnya.
Terpisah JHR terlihat shock. Dihadapan petugas ia terus menangis saat diminta menceritakan ihwal pencabula yang dilakukannya. Dirinya mengaku melakukan hal tersebut lantaran terpengaruh video porno yang kerap ditontonnya di handphone temannya.
"Saya sering dipaksa teman-teman menonton video porno di HP," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang anak berumur 7 tahun dan 6 tahun dilaporkan telah dicabuli. Ketiga korban yakni NRK 9 tahun, DSL 9 tahun dan STA 6 tahun merupakan tetangga pelaku. [rt]
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes