Nasib Pegawai Honorer Tua di Kabupaten Brebes Tak Jelas - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Nasib Pegawai Honorer Tua di Kabupaten Brebes Tak Jelas


TEGALBREBES.COM (Brebes): Bupati Brebes diminta mengeluarkan kebijakan yang memperhatikan nasib pegawai honorer tua. Selain sudah tertutup kemungkinannya diangkat menjadi PNS, mereka juga merasa tidak mendapat perhatian dari Pemkab Brebes dalam bentuk tambahan penghasilan atau tunjangan seperti yang diterima pegawai lain.

"Honorer seperti saya ini di Kabupaten Brebes jumlahnya ada ratusan, nasibnya ngambang. Puluhan tahun mengabdi tapi tidak ada tunjangan lain," kata Kasijan (58), pegawai honorer di lingkungan Setda Brebes, kemarin.

Kasijan mengaku bersama ratusan honorer tua yang tergabung dalam Paguyuban Honorer 46 Plus berharap ada perhatian dari bupati terhadap nasibnya. Pasalnya, tenaga honorer yang sudah berusia 46 tahun ke atas dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PNS, karena terbentur aturan. 

Masa kerja honorer tua ini, rata-rata lebih dari 20 tahun mengabdi kepada Pemkab Brebes. Namun, selama ini tidak pernah ada tunjangan seperti TPP, gaji ke-13 bahkan tidak terakomodasi dalam jaminan kesehatan BPJS. Padahal, jam kerja dan tugas yang mereka terima juga seperti halnya PNS. 

"Saya sendiri sudah 25 tahun jadi honorer di lingkungan Setda sejak zaman bupatinya Pak Safrul, sampai sekarang jadi supir Kabag Perekonomian. Kadang-kadang ngelus dada saja, kalau pegawai pada menerima TPP, gaji 13, dan sebagainya. Saya cuma mengandalkan gaji honorer yang tidak seberapa, tambahan lain dari belas kasihan orang saja. Padahal jam kerja sama, beda status beda kesejahteraan," tuturnya.

Meski ikhlas, dia berharap, bupati juga bisa memberi perhatian setidaknya dengan mengalokasikan anggaran dana kesra bagi honorer tua juga pesangon saat purna tugas. 

"Kalau seperti saya pensiun ya sudah tidak bisa apa-apa, tidak ada parimarma, tidak ada pesangon apalagi tunjangan pensiunan. Kalau bisa sih bupati buat Perbup batas usia pengabdian yang isinya juga ada pesangon bagi honorer tua, yang masih aktif juga diberi tambahan dana kesra buat tambah-tambah penghasilan keluarga," ujarnya. [rt]

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes