Dugaan Perzinahan Anggota DPRD Kota Tegal Dilaporkan ke BK - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Dugaan Perzinahan Anggota DPRD Kota Tegal Dilaporkan ke BK


TEGALBREBES.COM (Tegal): Anggota DPRD Kota Tegal, SP akhirnya dilaporkan oleh IS (47) warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin 16 Mei 2016. Laporan itu terkait dugaan perzinahan antara SP dan R (istri IS). 

Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Kota Tegal periode 2014-2019, SP diadukan ke Polisi oleh seorang kontraktor, IS (47) warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pasalnya, SP diduga telah menyelingkuhi istrinya, RN (38) hingga berbadan dua alias hamil.

Kedatangan IS didampingi sejumlah aktivis dari Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli untuk Rakyat (Gemmpur) Kota Tegal. IS menyerahkan sejumlah bukti berupa Surat Nikah, KK, KTP, LP dari Polres Tegal Kota, surat keterangan hamil dari dokter dan surat lainnya kepada Ketua DPRD Kota Tegal, yang dilanjutkan kepada Ketua BK, Wiwik Mastuti didampingi dua anggotanya Abas Toya Bawazir dan Efi Ifana.

Rombongan diterina Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno, SH,MH yang didampingi struktur BK dan sejumlah perwakilan fraksi. Anggota Gemmpur, Komaraenudin selaku juru bicara IS mengatakan, kedatangannya ke DPRD untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD.

Menurut dia, kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. "Hari ini kita serahkan bukti laporan dari pihak kepolisian dan bukti lainnya. Harapannya kasus ini segera ditindaklanjuti," katanya.

IS berharap laporannnya dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh BK. Pasalnya, muncul isu jika oknum anggota dewan tersebut dibekingi elite politik. "Kami berharap pimpinan akan mengawal proses tersebut, karena adanya isu yang menyebutkan yang bersangkutan dilindungi elite politik. Kami berharap BK dapat bekerja secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun," harapnya.

Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno, SH,MH menegaskan, pimpinan dewan menugaskan kepada BK untuk dapat menindaklanjutinya dengan profesionalisme. Yakni dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Karena ada laporan, maka mau tidak mau BK akan menindaklanjuti secara professional,” kata H Edy Suripno yang akrab disapa Uyip.

Terpisah, Anggota BK, Abas Thoya Bawazier mengatakan, BK akan bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak manapun. Menurutnya, BK akan mengikuti prosedur yang berlaku. Namun untuk memperlancar pemeriksaan, pihak-pihak terkait juga harus datang jika suatu saat dipanggil. Dan jika nantinya terbukti, maka anggota dewan tersebut akan dikenai sanksi, bisa saja sampai dengan pencopotan sebagai anggota dewan.

"BK akan bekerja secara profesional. Kami pastikan jika nantinya terbukti melanggar, tentunya yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas, namun kami juga minta bantuan agar pihak-pihak yang nantinya kami panggil untuk siap datang," tegasnya.

Terkait dirinya dilaporkan ke BK, kepada wartawan SP tidak mau komentar. Dia hanya mengatakan itu fitnah. “Saya tidak mau komentar soal laporan ke BK, tapi yang jelas issu itu tidak benar dan fitnah,” ujar SP singkat. [pn]

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes