TEGALBREBES.COM (Brebes): Dua anak nelayan di Brebes, Jawa Tengah, mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka mngharapkan pembebasan ayahnya yang ditahan karena melanggar batas wilayah dan menggunakan alat tangkap sejenis pukat harimau.Hal tersebut dilakukan karena usaha banding ditolak pengadilan
Dua ayah mereka bersama sebelas nelayan lainnya di vonis Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp2 miliar, Rabu, 13 April 2016. Mereka ditahan di Rutan Palembang, Sumatera Selatan.
Ajeng Silmi Sekar Kedaton (11) warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, mengaku selama ayahnya ditahan, ia sering menangis di kamarnya. Bahkan ia juga sedih membayangkan ayahnya hidup didalam penjara.
Demikian petikan surat siswi kelas 5 SD Negeri Sawojajar ini untuk pembebasan ayahnya, Ginda Purnama (40), kepada Presiden Jokowi, melalui tulisan tangannya:
“Pak Jokowi, beberapa bulan ini bapak saya tidak pulang kerumah, padahal biasanya pulang satu bulan sekali dari laut. Dan kasih uang ke ibu dan saya dan adik untuk makan dan bayar sekolah. Sekarang sudah empat bulan tidak pulang dan tidak kirim uang sama sekali,”
Ajeng membacakan surat tersebut sambil menitikkan air mata, didampingi ibunya, Murati (38).
“Saya terus tanya ke ibu, kemana sih bapak, kata ibu bapak ditangkap polisi laut.Emang dilaut ada polisi ya bu, Kayak dijalan raya saja ada polisi. Terus ibu cerita, katanya bapak ditangkap polisi terus disidang. Sekarang dimasukan ke penjara. Sih salahnya apa?, bapak kan cuman cari ikan di laut, kok ditangkap, kaya pencuri saja,”
Ajeng tak kuasa menahan tetesan air mata yang terus bercucuran karena kesedihan dan rasa kangen kepada sang ayah.
“Pak Jokowi, apa nelayan itu sama itu sama dengan pencuri, cari ikan dilaut kok ditangkap polisi. Kata Ibu, bapak dipenjara 1 tahun 8 bulan. Lama sekali gak bakal ketemu bapak. Lebaran ini juga gak bisa ketemu bapak,”
Hal senada disampaikan Syahzada Asra (12), siswa yang masih duduk di kelas 6 SD Negeri Sawojajar. Usai menjalani ujian sekolah di hari kedua di sekolahnya, ia bersama Ajeng ditemani ibu mereka pergi ke Kantor Pos untuk mengirimkan surat kepada Presiden.
Hingga kini, kata Arsa, ia sering merasa kasihan melihat ibundanya Titin Sumiati (32), yang terus memikirkan ayahnya Makmur (34), yang sudah empat bulan belum pulang kerumah. “Saya sering melihat ibu menangis karena memikirkan abah yang dipenjara. Kata ibu ayah hanya mencari ikan di laut bukan mencuri, terus kenapa ditahan,” katamya.
Banding putusan Pengadilan Negeri (PN) tingkat pertama Palembang, Sumatera Selatan atas putusan tiga belas nelayan Brebes, Jawa Tengah, di tolak oleh Pengadilan Tinggi setempat.
Perbuatan mereka dinilai menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan dijerat Pasal 85 UU Nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam putusan salah satu sidang majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Pangabean, sebanyak 13 nelayan terbukti secara sah melawan hukum sesuai dakwaan dari JPU Kejati Sumsel.
Hakim juga memutuskan agar barang bukti berupa kapal dan alat penangkap ikan yang digunakan, dirampas negara dan dimusnahkan. Namun mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan. [cw]
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes