TEGALBREBES.COM (Brebes): Ribuan baliho dan banner bergambar bakal calon bupati dan wakil bupati Brebes yang tersebar di wilayah Kabupaten Brebes dipastikan tidak memiliki ijin alias bodong. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkab Brebes sejauh ini baru menerima 6 permohonan pemasangan baliho di wilayah tersebut.
Penelusuran di lapangan ribuan baliho tersebut sudah mengotori berbagai tempat di wilayah di seluruh Kabupaten Brebes. Beberapa bahkan, terlihat banyak yang dipasang di pohon, tiang listrik dan jalan protocol perkotaan hingga ke gang sempit pedesaan.
Padahal, perizinan pemasangan baliho itu harus diajukan para calon untuk mengatur ketertiban seperti telah diatur dan dibuat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 033 Tahun 2012. Pemasangan baliho cabup yang terpasang diharapkan tidak dipasang di zona terlarang atau dinilai yang mengganggu ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Di antaranya kantor pemerintahan, TNI, Polri, pelabuhan, laut, sekolah, kampus, tempat ibadah, rumah sakit, tiang listrik, tiang PJU, gardu listrik, tiang telepon, menara tower, pohon penghijauan dan pohon turus jalan.
“Yang baru berizin ke kami baru baliho di enam titik milik perorangan,” kata Kasi Pemrosesan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes, Eko Supriyanto kepada wartawan, kemarin.
Eko sendiri tidak menyebutkan detil baliho siapa yang memiliki ijin tersebut, namun jumlahnya hanya sedikit dan umumnya terpasang pada papan reklame besar. "Yang ijin itu pada papan rekalme (billborad) besar saja, kalau yang lain tidak ada," terangnya.
Terkait dengan potensi kerugian yang dialami Pemkab akibat tidak masuknya pajak retribusi tersebut, Eko menolak berkomentar. Pasalnya pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban yang menjadi tugas dari Satpol PP. [rt]
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes