TEGALBREBES.COM (Brebes/Bantarkawung): Bertempat di Aula Kecamatan Bantarkawung Kab. Brebes telah dilaksanakanrapat penyampaian aspirasi Sosialisasi pengelolaan Lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup tentang galian C yang berada di Desa Kalinusu Kecamatan Bumiayu. Kamis (27/4/2016).
Sosialisasi ini adalah kelanjutan dan berdasarkan atas hasil pertemuan di Kantor LH Kab. Brebes tanggal 06 April 2016, pada acara Pembahasan isian UKL, UPL kegiatan penambangan mineral bebatuan jenis pasir batu (Minerba) di aliran sungai di Desa Kalinusu Kec. Bumiayu Kab. Brebes, dimana diantaranya adalah rencana pengangkutan hasil usaha pertambangan berupa batu dan pasir yang akan melewati daerah lain yaitu di melewati jalan di wilayah Desa Pangebatan Kec. Bantarkawung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Batituud Koramil 12/Bantarkawung Peltu Diono, Muspika Kec. Bantarkawung, Kades Pangebatan, Tomas Desa Pangebatan Kec. Bantarkawung, M. Sobar dari pengembang pertambangan mineral batuan pasir dan batu di Desa Kalinusu Kec. Bumiayu, Undangan perwakilan warga Desa Pangebatan Kec. Bantarkawung sekitar 15 orang.
Adapun isi penyampaian aspirasi warga diantaranya:
- Kades Pangebatan, Irham Farisi Spt menyampaikan Sebagai Kades, saya bertugas menampung dan melayani masyarakat jadi dalam hal ini, kami ingin menyampaikan aspirasi dari warga pangebatan bahwa masyarakat pangebatan pada intinya tidak menolak adanya galian C, tapi menolak dengan adanya galian C yang menggunakan alat berat dan pengangkutan hasilnya yang akan melewati Desa Pangebatan, sedangkan izin galiannya ada di Desa Kalinusu Kec. Bumiayu. Ada 1 izin yang belum ada/belum dipenuhi yaitu ijin usaha pertambangan operasi. Intinya kami tidak keberatan adanya galian C di Desa Kalinusu Kec. Bumiayu, namun pengusaha juga harus memperhatikan kepentingan dan kondusifitas masyarakat di Desa Pangebatan seperti untuk pengangkutannya tidak lewat Desa Pangebatan, tapi lewat Desa Kalinusu sesuai dengan izin usahanya, yaitu di Desa Kalinusu Kec. Bumiayu.
- Ketua BPD, Nugroho menyampaikan Surat izin lingkungan dari lingkungan kanan kiri tempat izin belum ada, tapi izin usaha sudah turun, jadi itu saja sudah melanggar.
- Tomas, Syarif Abdul Salam menyampaikan Keberatan kami berdasarkan Sejarah dulu, ada 26 rumah hilang terbawa arus sungai karena banjir sungai, tapi tidak ada perhatian dari pemerintah dalam hal penggantian rumahnya, sedangkan pajak masih tetàpi bayar. jadi kami tidak ingin karena adanya galian tersebut dapat berdampak kesana. Keberatan kedua kami aadalah dengan akan dilewatinya jalan raya dukuh karangwungu, dukuh sawangan dan buaran oleh dumtruk pengangkut batu dan pasir yang setiap harinya dari pagi sampai sore akan dilewati dumtruk yang di perkirakan dalam 6 menit akan lewat 1 dumtruk.
- Tomas, Witno, SH menyampaikan Minta pada pemilik tambang untuk terbuka tentang acara yang sudah dilaksanakan di pangebatan tersebut, apakah acara tersebut sebuah acara sosialisasi atau acara persetujuan pertambangan dan warga pangebatan yang ikut menyetujui izin siapa saja. jangan sampai asal tandatangan tapi tidàk tahu apa isi surat yang ditandatanganinya, karena sebenarnya warga tidak setuju adanya galian c yang melewti desa kami, pada hal izinnya di Desa Kalinusu Kec. Bumiayu, sehingga tidak terjadi suudzon.
Tomas/LPM, Kuwatno mengatakan Saat ini perijinan kurang memperhatikan dampak yang di timbulkan, tapi lebih ke arah komersialismenya.
Hasil sementara rapat yaitu : Camat minta pada pengusaha tambang supaya melengkapi syarat-syarat yang belum lengkap. Apa-apa yang sudah di sampaikan dalam rapat ini akan disampaikan dalam berita acara dan akan dikirim Pemkab Brebes, yang dalam hal ini disampaikan ke Asisten I Kab. Brebes untuk di pelajari lebih lanjut. Dan nanti apapun hasilnya dari Kab. Brebes, supaya semua pihak bisa menerima dengan ikhlas dan legowo, agar tercipta kondusifitas Kecamatan Bantarkawung. [bgn]
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes