Pemkot Tegal Mengeluarkan Kebijakan Penurunan Tarif Angkot Jadi Rp.200 - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Pemkot Tegal Mengeluarkan Kebijakan Penurunan Tarif Angkot Jadi Rp.200



TEGALBREBES.COM (Tegal): Setelah turunnya harga bahan bakar minyak (BBM), Pemkot Tegal mengeluarkan kebijakan penurunan tarif angkutan kota (angkot) rata-rata Rp200. 

Plt Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tegal, Johardi, melalui Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan, Yusmana, mengatakan, dengan penurungan harga BBM premium Rp500, maka tarif Angkot A1 dan A2 turun rata-rata Rp200. 

"Atau sekitar 3.4 persen dari tarif lama," ujarnya, kemarin. 

Dia menjelaskan, sebelumnya, tarif Angkot A1 yang lama adalah Rp6 ribu, sementara tarif baru Rp5.800, untuk tarif A2 yang lama yaitu Rp5.700, dan tang baru Rp5.500. 

Saat ini Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal terkait kebijakan penurunan tarif angkot tersebut sedang diproses. Harapannya, para sopir angkot dapat menyesuaikan penurunan tarif tersebut, sehingga para penumpang dapat merasakan dampak penurunan harga BBM. 

Selain itu, papar Yusmana, bisa berpengaruh pada daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat. Yusmana mengaku, kebijakan penurunan tarif angkot disosialisasikan ke Organisasi Angkutan Darat (Organda). 
“Setiap kali ada penurunan maupun kenaikan, kita SK-kan dan disosialisasikan,” ucapnya.

Yusmana menyebut,ini pihaknya berupaya agar para pemilik Angkot agar berstatus badan hukum sesuai ketentuan yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 101 tahun 2014, tujuannya membantu pengusaha angkutan umum dalam memperbaiki pelayanan 

Badan hukum yang dimaksud adalah Badan hukum yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas, dan Koperasi. “Khusus di Kota Tegal baru ada Koperasi,”paparnya.

Namun, baru sebagian Angkot yang sudah berbadan hukum. [rt]

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment