TEGALBREBES.COM (Tegal): Penataan kawasan permukiman nelayan di Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal segera dimulai. Untuk mengawali pelaksanaannya, Wali Kota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno meneken nota kesepahaman kegiatan penataan kawasan permukiman nelayan antara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU & PERA) dengan Pemkot Tegal di Hotel Sheraton, Gandaria City, Jakarta, Rabu (27/4).
Selain dengan Pemkot Tegal, Dirjen Cipta Karya Kementerian PU dan PERA juga menandatangani nota kesepahaman dengan Pemkot Bengkulu untuk kegiatan pengembangan kawasan permukiman nelayan Sumber Jaya, Bengkulu.
Wali Kota yang didampingi Plt. Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal, Nunik Pratiwi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tegal, Sugiyanto, mengatakan, awal pekerjaan pengembangan kawasan sesuai MoU mulai dilaksanakan pada tahun 2016 ini.
“MoU ini awal dimulainya pelaksanaan kegiatan pada tahun 2016. Di MoU itu juga disebutkan bahwa akhir pekerjaan pada Desember tahun 2019. Dan tentunya diharapkan dalam kurun waktu 2016 sampai 2019, Kotaku, Kota Tanpa Kumuh di Kota Tegal dapat terelasisasi,” ungkap Wali Kota yang akrab disapa Bunda Sitha ini.
Wali Kota mengharapkan ada kesinambungan terkait pengembangan kawasan permukiman sehingga Kota Tegal menjadi barometer untuk daerah-daerah lain. “Semoga Kota Tegal menjadi barometer daerah-daerah lain bagaimana kita hidup bersih, higienis dan bebas dari daerah kumuh,” sebut Wali Kota.
Nunik Pratiwi mengatakan dalam Nota Kesepakatan telah disebutkan berbagai lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan antara Pemkot dengan Ditjen Cipta Karya Kemen PU & PERA. Selain itu ada sharing anggaran pelaksanaan kegiatan dari APBN, APBD Kota Tegal dan anggaran lainnya.
Kepala DPU Kota Tegal, Sugiyanto, menyebut, dinasnya sudah mempersiapkan berbagai sarana infrastruktur pendukung. Seperti penyediaan sarana air bersih, akses masuk ke lokasi, dan sanitasi.
“Dalam Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani antara Ditjen Cipta Karya Kemen PU & PERA dan Pemkot Tegal, untuk mewujudkan kota tanpa pemukiman kumuh, pencapaian akses air minum mencapai 100 persen dan sanitasi 100 persen di 2019 perlu dikembangkan strategi pemukiman yang layak huni, aman, nyaman, berjati diri dan berkelanjutan,” pungkasnya. [rt]
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes