Ditahan dan Didenda 2 Milyar, Keluarga 13 Nelayan Kluwut Minta Dibebaskan - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Ditahan dan Didenda 2 Milyar, Keluarga 13 Nelayan Kluwut Minta Dibebaskan


TEGALBREBES.COM (Brebes) - Jerit tangis keluarga ke 13 nelayan asal Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba yang ditangkap Dit Polair Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pecah saat Komisi IV DPR RI mengunjungi mereka, Kamis siang (21/4/2016).

Sebelumnya diinformasikan bulan Februari 2016 lalu, 13 kapal asal Kabupaten Brebes diamankan Dit Polair Polda Sumsel karena dianggap telah melanggar aturan saat melakukan penangkapan ikan yakni dengan menggunakan alat berupa ‘Cantrang Modifikasi’ (Jaring) yang diyakini akan merusak terumbu karang da dapat membunuh ikan kecil. Selain itu mereka juga didakwa melanggar izin wilayah penangkapan.

Dengan pelanggaran inilah kemudian 13 nelayan yang merupakan Nahkoda dinyatakan bersalah dan di hukum 1 tahun 8 bulan penjara serta denda 2 miliyar rupiah oleh Pengadilan Negeri Sumatera Selatan.

Keluarga dan rekan sesama nelayan meminta anak, suami dan ayah serta rekan mereka segera dibebaskan dari hukuman yang dinilai tak adil. Hal itu bagi mereka merupakan imbas dari peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dianggap tak berpihak pada rakyat kecil.
Kesedihan keluarga beralasan mengingat 13 Nelayan yang ditahan merupakan tulang punggung bagi keluarganya masing masing.

Mendengar pengaduan tersebut Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo, MM. MBA merasa prihatin dengan kejadian semacam ini. Beliau berjanji secepatnya akan melakukan upaya yang serius berkordinasi bersama dengan pihak terkait dengan permasalahan tersebut untuk kemudian mengambil tindakan dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hermawan Khaeron yang juga merupakan ketua TIM dari Kunjungan kerja ini berharap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang saat ini banyak dikeluhkan nelayan untuk segera dicabut untuk kemudian direvisi dengan melibatkan semua pihak terkait termasuk nelayan itu sendiri.

Selain memberikan semangat untuk tetap tabah dan bersabar TIM Kunker Komisi IV DPR RI juga memberikan bantuan untuk meringankan beban keluarga nelayan yang ditahan sebesar 25 Juta rupiah yang diterimakan oleh perwakilan keluarga.

Dalam acara Kunjunan Kerja Komisi IV DPR RI di TPI Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes tersebut turut hadir pula Dirjen KKP Pusat, Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Brebes serta Beberapa Kepala SKPD terkait

Bupati dan Wakil Bupati Brebes yang mengawal kedatangan Wakil Rakyat ini berharap banyak kepada Komisi IV DPR RI untuk dapat mengupayakan penyelesaian masalah yang sedang dihadapi nelayan Brebes.

“Mudah-mudahan dengan kedatangan Komisi IV DPRRI ini, persoalan hukuman ke 13 nelayan asal Kluwut Brebes ini akan cepat selesai,” ucap Idza. [bn]

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar