Peras Kepsek SD di Paguyangan Sebesar 102 Juta, Oknum Wartawan Diganjar 1,8 Tahun - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Peras Kepsek SD di Paguyangan Sebesar 102 Juta, Oknum Wartawan Diganjar 1,8 Tahun

itu
Ilustrasi.

Seperti yang dilansir brebesnews.co, PANTURA TERKINI- Kasus pemerasan Kepala Sekolah SD di Paguyangan, oknum wartawan akhirnya divonis 1,8 tahun penjara.
Sidang putusan kasus pemerasan yang di lakukan oleh terdakwa Windu Saputro bin Marzuki di pimpin Edi Junaidi SH dan anggota Iwan Gunawan SH,Dian Anggraini SH, Selasa (5/1/2016).



Agenda putusan 1,8 tahun penjara bagi terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya 2 tahun penjara.



Kronologisnya, terdakwa Windu (32) yang kesehariannya menjadi wartawan melakukan pemerasan kepada Kepala Sekolah SDN 6 di Desa Kedungoleng Kecamatan Paguyangan Nurhayati. Kepala SD tersebut mengaku di peras terkait rehab proyek Dana Alokasi Sekolah (DAK) senilai 108 juta rupiah.



Terdakwa memeras karena menganggap proyek DAK pembangunannya tidak sesuai aturan, yakni tidak memasang papan nama proyek.Oleh terdakwa hal itu dipermasalahkan dengan berlanjut meminta sejumlah uang.



Karena takut, Kepsek Nurhayati memenuhi permintaannya dengan memberi uang sebesar 102 juta rupiah yang dimintanya, pada bulan Juni hingga Agustus 2015 lalu.



Berdasarkan laporan itu pihak Kepolisian menangkap oknum wartawan yang mengaku dari tabloid ‘KPK’ ini. Informasi yang di peroleh uang hasil tindak kejahatan tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi antaranya buat melunasi hutang-hutangnya dan sisanya untuk membeli mobil second.



Dalam keterangannya, terdakwa juga melibatkan oknum wartawan lainnya.


Menurut Jaksa,Ardiansyah SH terdakwa di kenakan Pasal 369 ayat 1,Jo 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pasal 369 ayat 1,Jo 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” terang Ardiansyah usai sidang putusan.

SUMBER:

http://brebesnews.co/2016/01/peras-kepsek-sd-di-paguyangan-sebesar-102-juta-oknum-wartawan-diganjar-18-tahun/

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment