Empat pelaku ilegal logging di hutan Desa Malahayu saat gelar perkara di Polres Brebes (Foto: Takwo Heryanto) |
TEGALBREBES.COM (Brebes) Seperti yang dilansir panturanews, panturaterkini (Brebes) - Empat dari tujuh pelaku ilegal logging di petak 52 C kawasan hutan Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Brebes.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan dan saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Brebes masing-masing Nur Hamid (50), Dadang Darwan (23), Wakyan (50) dan Darmono (55) semuanya warga Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Sementara tiga pelaku lainnya buron dan masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Keberhasilan menangkap pelaku ilegal logging di kawasan hutan Desa Malahayu, berkat kerjasama dengan Polisi Hutan (Polhut) setempat. Sebanyak 124 batang kayu jati berhasil diamankan dari tangan pelaku yang telah melakukan pencurian di wilayah petak 52 C selama 20 hari,” ujar Kapolres Brebes, AKBP Haryyo Sugihhartono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Fadli SH SIK MSi saat gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis 07 Januari 2016.
Dia menambahkan, selain berhasil menangkap empat pelaku ilegal logging, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa gergaji dan kapak. “Barang bukti tersebut dipakai oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya. Kami masih memburu tiga pelaku ilegal logging lainnya yang saat ini masih buron,” kata Kasat Reskrim.
Salah satu pelaku, Nur Hamid saat dimintai keterangan di sela-sela gelar perkara menuturkan, dirinya hanya dimintai tolong oleh orang yang bernama Agus untuk mengambil kayu di hutan Desa Malahayu.
“Kayu tersebut tidak tahu mau dibawa kemana dan dijual ke siapa. Saya hanya diminta bantuan untuk menebang kayu di hutan Malahayu. Saya sendiri terpaksa menuruti kemauan Pak Agus, karena butuh uang untuk membiayai anak dan istri,” kata Nur Hamid. [pn]
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes